Peranan supervisor 2 dalam PTK adalah sebagai pembimbing dan pengamat perbaikan pembelajaran di kelas. Supervisor 2 adalah Kepala Sekolah atau pengawas SD atau guru senior diutamakan yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Supervisor 2 bertugas untuk membimbing mahasiswa melakukan praktek perbaikan pembelajaran.
Peran Supervisor 2 dalam PTK adalah:
- mendiskusikan dan memberi masukan terhadap hasil refleksi pembelajaran dan RPP mahasiswa dengan menggunakan APKG 1.
- Mengamati dan memberi masukan untuk pelaksanaan praktek perbaikan pembelajaran yang dilakukan mahasiswa dengan menggunakan APKG 2
- mendiskusikan dan memberi masukan terhadap pelaksanaan praktek perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil pengamatan dengan menggunakan lembar observasi pengamatan kinerja guru.
- bersama mahasiswa menuliskan semua hasil pembimbingan ke dalam jurnal pembimbingan supervisor 2 PKP.